Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 544

Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang mengakibatkan:

  1. Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau

  2. matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):