Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 237
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/ atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau

menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.


Komentar!