Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Paragraf 1
Pidana

Pasal 118

Pidana bagi Korporasi terdiri atas:

  1. pidana pokok; dan

  2. pidana tambahan.


Pasal 119

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.

Pasal l20

(1)

Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

  1. pembayaran ganti nrgi;

  2. perbaikan akibat Tindak Pidana;

  3. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

  4. pemenuhan kewajiban adat;

  5. pembiayaan pelatihan kerja;

  6. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

  7. pengumuman putusan pengadilan;

  8. pencabutan izin tertentu;

  9. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

  10. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;

  11. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan

  12. pembubaran Korporasi.

(2)

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3)

Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.


Pasal 121
(1)

Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh UndangUndang.

(2)

Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

  1. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

  2. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau

  3. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.


Pasal 122
(1)

Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.

(2)

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.

(3)

Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

(4)

Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):