Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 65
(1)Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
pidana penjara;

pidana tutupan;

pidana pengawasan;

pidana denda; dan

pidana kerja sosial.

(2)Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.

Komentar!