Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 65
(1)

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:

  1. pidana penjara;

  2. pidana tutupan;

  3. pidana pengawasan;

  4. pidana denda; dan

  5. pidana kerja sosial.

(2)

Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.