BAB IV
GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
DAN PELAKSANAAN PIDANA
Bagian Kesatu
Gugurnya Kewenangan Penuntutan
Pasal 132
(1)Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
ada putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas
perkara yang sama;
tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela
bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan
pidana denda paling banyak kategori II;
maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan
sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III;
ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
telah ada penyelesaian di luar proses peradilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
diberikannya amnesti atau abolisi.
(2)Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan
penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.
Pasal 133
(1)Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
ayat (1) huruf d dan huruf e serta biaya yang telah
dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, dibayarkan
kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan.
(2)Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa
perampasan Barang atau tagihan, Barang dan/ atau
tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus
dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang dan/ atau
tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan
terpidana.
(3)Jika pidana diperberat ka-rena pengulangan,
pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun
kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak Pidana
yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
ayat (1) huruf d dan huruf e.
Pasal 134
Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam
1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah
ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 135
Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang
yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh
diadakan penuntutan dalam hal:
putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala
tuntutan hukum; atau
putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah
dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau
pelaksanaan pidana tersebut kedaluwarsa.
Pasal 136
(1)Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena
kedaluwarsa apabila:
setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda
paling banyak kategori III;
setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun
untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama
7 (tujuh) tahun;
setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun
untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana
penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun; dan
setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun
untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana mati.
(2)Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak,
tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut
karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).
Pasal 137
Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari
setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi:
Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana
perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai
keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau
mata uang yang dirusak digunakan; atau
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450,
Pasal 451, dan Pasal 452 kedaluwarsa dihitung mulai
keesokan harinya setelah Korban Tindak Pidana
dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari
Tindak Pidana tersebut.
Pasal 138
(1)Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan
tenggang waktu kedaluwarsa.
(2)Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah
tersangka atau terdakwa mengetahui atau
diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan
penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu
kedaluwarsa baru.
Pasal 139
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu
karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih
dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi
tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
Bagian Kedua
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
Pasal 140
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
terpidana meninggal dunia;
terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.
Pasal 141
Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang
tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat
dilaksanakan.
Pasal 142
(1)Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena
kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama
dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan
menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali
untuk pidana penjara seumur hidup.
(3)Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang
waktu kedaluwarsa,
(4)Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara
seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101,
kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena
kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan
tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1)
huruf e ditambah 1 / 3 (satu per tiga) dari tenggang
waktu kedaluwarsa tersebut.
Pasal 143
(1)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan
dapat dilaksanakan.
(2)Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani
pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung
keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut
melarikan diri.
(3)Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana
dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung
keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.
(4)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
ditunda selama:
pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan
peraturan perundang-undangan; atau
terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun
perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan
putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.