Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(3)

Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2)dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau

  2. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.