Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(3)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2)dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau

pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

Komentar!