Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Paragraf 2
Tindakan

Pasal 123

Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:

  1. pengambilalihanKorporasi;

  2. penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau

  3. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.


Pasal 124

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.