Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau

melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.


Komentar!