Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi

Bagian Kesatu
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta


Pasal 527

Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


Pasal 528
(1)

Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melawan pelaksanaan peraturan perundangundangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(2)

Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.