Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 129

Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:

  1. pencabutan hak tertentu;

  2. perampasan Barang tertentu; dan/ atau

  3. pengumuman putusan pengadilan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.