Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 140

Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:

  1. terpidana meninggal dunia;

  2. kedaluwarsa;

  3. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau

  4. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.