Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 140
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
terpidana meninggal dunia;

kedaluwarsa;

terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau

penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.


Komentar!