Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 140

Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:

  1. terpidana meninggal dunia;

  2. kedaluwarsa;

  3. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau

  4. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):