Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Keenam
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan,
dan Penganiayaan Hewan
Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Pasal 337
Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Pasal 338
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.