Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 54
(1)

Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:

  1. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;

  2. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;

  3. sikap batin pelaku Tindak Pidana;

  4. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;

  5. cara melakukan Tindak Pidana;

  6. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;

  7. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;

  8. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;

  9. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;

  10. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau

  11. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

(2)

Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):