Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 54
Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
sikap batin pelaku Tindak Pidana;
Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
cara melakukan Tindak Pidana;
sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.