BAB XXXI
TINDAK PIDANA PELAYARAN
Bagian Kesatu
Pembajalan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
Pasal 542
Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau
melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap
Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di
atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar
yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk
menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau
Barang secara melawan hukum, dipidana karena
pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
Pasal 543
(1)Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai
atau di muara sungai melakukan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan terhadap orang atau Barang di
tempat tersebut setelah terlebih dahulu menyeberangi
lautan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal
lain atau terhadap orang atau Barang di perairan
Indonesia untuk menguasai orang atau menguasai atau
memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum,
dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 544
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang
mengakibatkan:
Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun; atau
matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh)
tahun.
Pasal 545
Setiap Orang yang:
bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi
sebagai Nalhoda pada Kapal, padahal diketahui bahwa
Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun; atau
bekerja sebagai Anak Buah Kapal, padahal diketahui
bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan
Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
Pasal 546
(1)Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke
dalam kekuasaan orang yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 547
Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas
kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 548
Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik
Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki
dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun.
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Pasal 549
Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta
orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang
diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan
dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 550
Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal,
memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi
Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang
sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 551
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun, Setiap Orang yang:
membuat atau meminta orang lain untuk
mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara
suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang
kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan
maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh
orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah
keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang
sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat
menimbulkan kerugian; atau
menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam
huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang
sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal 552
Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu
tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
Pasal 553
(1)Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III:
Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal
menyerang atau melawan Nakhoda dengan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan
maksud merampas kebebasannya untuk bergerak;
atau
Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau
dalam menjalankan profesinya melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
(2)Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika
perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka;
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika
mengakibatkan Luka Berat; atau
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 554
(1)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 553 ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu atau bersama-sama, dipidana
karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara
paling lama 7 (tqiuh) tahun.
l2l Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka;
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,
jika mengakibatkan Luka Berat; atau
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,
jika mengakibatkan matinya orang.
Pasal 555
Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang
lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 556
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
setiap Penumpang Kapal Indonesia yang:
tidak menurut perintah Nakhoda yang diberikan
untuk kepentingan keamanan atau untuk
menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal;
tidak memberi pertolongan menurut
kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui
bahwa kemerdekaan Nakhoda untuk bergerak
dirampas; atau
tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat
yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang
lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan
penyerangan di Kapal.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak tedadi.
Pasal 557
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547
dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 556 berpangkat perwira
Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Bagian Keempat
Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban
oleh Nakhoda Kapa1
Pasal 558
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan
cara:.
menjual Kapal;
membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau
menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;
menjual atau menggadaikan Barang muatan atau
perbekalan Kapalnya; atau
memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak
sebenarnya.
Pasal 559
Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau
atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 560
Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang
lain secara langsung atau tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian
Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut akan
digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan untuk
maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan
Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
Pasal 561
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang
demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 562
(1)Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau
Pengusaha Kapal, melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan yang diketahuinya akan
menimbulkan kemungkinan bagi Ikpal atau Barang
muatannya untuk ditarik, dihentikan, atau ditahan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(2)Setiap Penumpang Kapal yang tidak dalam keadaan
terpaksa dan tanpa sepengetahuan Nakhoda
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori II.
Pasal 563
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada
Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 564
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpalsa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku
baginya membuang Barang muatan Kapalnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 565
Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia,
padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 566
Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan
kesan seolah olah Kapal tersebut adalah Kapal perang
Indonesia atau Kapal pemerintah selain Kapal perang yang
bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau
Kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 567
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban
untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau
kematian orang yang berada di Kapal selama waktu berlayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 568
Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah
menolak permintaan untuk mengangkut tersangka,
terdakwa, terpidana, narapidana, dan/ atau Barang yang
berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IIL
Pasal 569
(1)Seorang Nakhoda Kapal Indonesia yang membiarkan
lari atau melepaskan tersangka, terdakwa, terpidana,
atau narapidana, atau memberi bantuan ketika
dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu
diangkut di Kapalnya berdasarkan permintaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Dalam hal Nakhoda karena kealpaannya
mengakibatkan tersangka, terdakwa, terpidana, atau
narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lepas
atau melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
Bagian Kelima
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
Pasal 570
Setiap Orang yErng secara melawan hukum menghancurkan
atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang
keperluan yang ada di Kapal, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Bagian Keenam
Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
Pasal 571
Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak
melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru
mesin pada Kapal Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Pasal 572
Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal
walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut
atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong
orang sakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Ketujuh
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
Pasal 573
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang:
menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
berdasarkan kewenangannya menandatangani
konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika
konosemen tersebut jadi dikeluarkan.
Pasal 574
(1)Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
IV, Setiap Orang yang:
menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal
yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket
perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut
kemudian dikeluarkan.
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan
tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.