Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O9 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan / pendidikan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.