Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)

Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:

  1. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau

  2. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.