Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(1)

Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:

  1. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau

  2. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):