Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau

memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

Komentar!