Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan

BAB XXXII
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA
SERTA PRASARANA PENERBANGAN


Bagian Kesatu
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara


Pasal 575
(1)

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 576
(1)

Setiap Orang yang karena kealpaannya rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Pasal 577
(1)

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(4)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 578
(1)

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak, hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

(4)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara


Pasal 579
(1)

Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:

  1. merampas atau mempertahankan perampasan; atau

  2. secara melawan hukum menguasai atau Pesawat Udara Dalam Penerbangan.

(2)

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 580
(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579:

  1. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;

  2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;

  3. dilakukan dengan perencanaan;

  4. mengakibatkan Luka Berat;

  5. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau

  6. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan


Pasal 581

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Pasal 582

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama l2 (dua belas) tahun.


Pasal 583

Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau

  2. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Pasal 584
(1)

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Pasal 585

Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara nielakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


Pasal 586

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


Pasal 587

Setiap Orang y€rng secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan yang dapat atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


Pasal 588
(1)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 dan Pasal 587:

  1. dilakukan olel: 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;

  2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau

  3. mengakibatkan Luka Berat, pidananya dapat ditamb ah I /3 (satu per tiga).

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 589
(1)

Setiap Orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2)

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3)

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara


Pasal 590
(1)

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau

  2. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):