Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 103
(1)Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:
konseling;

rehabilitasi;

pelatihan kerja;

perawatan di lembaga; dan/ atau

perbaikan akibat Tindak Pidana.

(2)Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
rehabilitasi;

penyerahan kepada seseorang;

perawatan di lembaga;

penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau

perawatan di rumah sakit jiwa.

(3)Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Komentar!