Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 103
(1)

Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:

  1. konseling;

  2. rehabilitasi;

  3. pelatihan kerja;

  4. perawatan di lembaga; dan/ atau

  5. perbaikan akibat Tindak Pidana.

(2)

Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

  1. rehabilitasi;

  2. penyerahan kepada seseorang;

  3. perawatan di lembaga;

  4. penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau

  5. perawatan di rumah sakit jiwa.

(3)

Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):