Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 348

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IIL


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.