Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(5)Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.

Komentar!