Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 319

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit usaha penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut, dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan umum;

  2. pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang;

  3. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau

  4. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.