Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 472
Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing masing terhadap Tindak Pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau

pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.


Komentar!