Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(1)

Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan PasaT 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):