Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau

menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan sslagaimana dimaksud dalam huruf a.

Komentar!