Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 370

Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai Surat jalan dengan memakai Surat jalan yang diberikan untuk Ternak lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.