Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 28
(1)Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
(2)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.

Komentar!