Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 28
(1)

Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.

(2)

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.