Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiParagraf 2
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 2
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat
Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat
Pasal 226
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan
atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang
sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal 227
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan
atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang
bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 228
(1)Setiap Orang yang menyiarkan, merrrpertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara
sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat
dan martabat diketahui umum, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 hurrf f.
Pasal 229
(1)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut
berdasarkan aduan.
(2)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat
dan wakil negara sahabat.
Pasal 230
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan
martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai
dengan Pasal 228, jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri.