Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(7)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan

Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.

Komentar!