Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(7)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan

  2. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):