Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundangundangan sesudah perbuatan…
- ayat (2)Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut…
- ayat (3)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi…
- ayat (4)Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang…
- ayat (5)Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud…
- ayat (6)Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan…
- ayat (7)Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang…
- Pasal 4Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang…
- Pasal 5Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah…
- ayat (1)Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia…
- ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut…
- ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana…
- ayat (4)Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan…
- ayat (5)Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang…
- Pasal 9Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8…
- ayat (1)Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk…
- ayat (2)Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara…
- ayat (3)Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak I /3…
- ayat (4)Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau…
- ayat (5)Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan…
- Pasal 14Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku: a.…
- ayat (1)Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk…
- ayat (2)Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam…
- ayat (3)Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak l/2 (satu per dua)…
- ayat (4)Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana…
- ayat (5)Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana…
- Pasal 16Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau…
- ayat (1)Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari…
- ayat (2)Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika: a.…
- ayat (3)Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga)…
- ayat (4)Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana…
- ayat (5)Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana…
- Pasal 19Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling…
- Pasal 20Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: a. melakukan sendiri…
- ayat (1)Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a.…
- ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan…
- ayat (3)Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per…
- ayat (4)Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana…
- ayat (5)Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana…
- Pasal 22Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O atau pembantu…
- ayat (1)Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang…
- ayat (2)Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau…
- ayat (3)Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
- ayat (4)Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak…
- Pasal 27Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan…
- Pasal 31Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika…
- Pasal 32Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika…
- Pasal 33Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika…
- Pasal 34Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana,…
- Pasal 35Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 40Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu…
- Pasal 41Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga…
- Pasal 42Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena: a. dipaksa…
- Pasal 43Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang…
- Pasal 44Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya…
- Pasal 45Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. Korporasi sebagaimana dimaksud pada…
- Pasal 46Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh…
- Pasal 47Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh…
- Pasal 48Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47…
- Pasal 49Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 50Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang…
- Pasal 64Pidana terdiri atas: a. pidana pokok; b. pidana tambahan; dan c. pidana yang…
- ayat (1)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: a.…
- ayat (2)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal…
- ayat (3)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu)…
- ayat (4)Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan…
- ayat (5)Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak…
- Pasal 67Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c…
- ayat (1)Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
- ayat (2)Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas)…
- ayat (3)Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup…
- ayat (4)Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua…
- ayat (1)Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara…
- ayat (2)Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika: a.…
- ayat (3)Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud…
- ayat (4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c tidak berlaku bagi orang…
- ayat (1)Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2l 3 ldua per tiga) dari pidana…
- ayat (2)Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut turut rlianggap…
- ayat (3)Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
- ayat (4)Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa waktu pidana…
- ayat (5)Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka…
- ayat (1)Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam…
- ayat (2)Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus,…
- ayat (3)Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
- ayat (4)Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicabut…
- ayat (5)Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijatuhi pidana penjara…
- Pasal 75Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling…
- ayat (1)Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama…
- ayat (2)Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak…
- ayat (3)Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat…
- ayat (4)Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),…
- ayat (5)Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa…
- ayat (6)Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan…
- ayat (1)Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud…
- ayat (2)Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk…
- ayat (3)Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama…
- ayat (4)Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan…
- Pasal 84Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana…
- ayat (1)Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak…
- ayat (2)Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim…
- ayat (3)Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
- ayat (4)Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama…
- ayat (5)Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu)…
- ayat (6)Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam…
- ayat (7)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika…
- ayat (8)Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan…
- ayat (9)Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat: a. lama…
- Pasal 86Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
- Pasal 87Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud…
- Pasal 88Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud…
- Pasal 89Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud…
- Pasal 91Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana…
- ayat (1)Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu…
- ayat (2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
- ayat (3)Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk…
- ayat (4)Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1…
- ayat (5)Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah…
- ayat (1)Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak…
- ayat (2)Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap…
- ayat (3)Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi,…
- ayat (4)Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti…
- Pasal 97Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan…
- Pasal 98Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah…
- ayat (1)Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak…
- ayat (2)Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.
- ayat (3)Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak…
- ayat (4)Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang…
- ayat (1)Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun…
- ayat (2)Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus…
- ayat (3)Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah…
- ayat (4)Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (5)Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak…
- ayat (6)Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak…
- Pasal 101Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan…
- Pasal 102Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan…
- Pasal 104Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan…
- Pasal 107Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa…
- Pasal 108Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau…
- Pasal 109Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi…
- Pasal 111Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan…
- Pasal 112Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7…
- Pasal 114Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa: a. pidana pokok; dan b.…
- Pasal 115Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas: a.…
- Pasal 116Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas: a.…
- Pasal 117Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 118Pidana bagi Korporasi terdiri atas: a. pidana pokok; dan b. pidana tambahan.
- ayat (1)Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam…
- ayat (2)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan…
- ayat (3)Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka…
- ayat (4)Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi…
- Pasal 129Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara…
- Pasal 134Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang…
- Pasal 135Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar…
- Pasal 137Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan…
- Pasal 139Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum…
- Pasal 140Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: a. terpidana meninggal…
- Pasal 141Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau…
- ayat (1)Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang…
- ayat (2)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang…
- ayat (3)Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa,
- ayat (4)Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana…
- ayat (1)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak…
- ayat (2)Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu…
- ayat (3)Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu…
- ayat (4)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama: a. pelaksanaan…
- Pasal 144Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan,…
- Pasal 145Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
- Pasal 146Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik…
- Pasal 147Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak…
- Pasal 148Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau…
- Pasal 149Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/ atau…
- Pasal 150Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
- Pasal 151Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.
- Pasal 152Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan…
- Pasal 153Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga.
- Pasal 154Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang…
- Pasal 155Luka Berat adalah: a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk…
- Pasal 156Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik…
- Pasal 157Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar,…
- Pasal 158Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi,…
- Pasal 159Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang…
- Pasal 161Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata.
- Pasal 162Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada…
- Pasal 163Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang…
- Pasal 164Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer.
- Pasal 165Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi…
- Pasal 166Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas,…
- Pasal 167Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat diakses…
- Pasal 168Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan,…
- Pasal 169Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal, atau…
- Pasal 170Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk…
- Pasal 172Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar…
- Pasal 173Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.
- Pasal 174Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan…
- Pasal 175Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada di Kapal…
- Pasal 176Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
- Pasal 177Awak Kapal adalah orurng yang bekerja atau dipeke{akan di atas Kapal oleh…
- Pasal 178Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh Surat…
- Pasal 179Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di…
- Pasal 180Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer…
- Pasal 181Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara…
- Pasal 182Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat Pesawat Udara disiapkan…
- Pasal 183Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan…
- Pasal 184Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.
- Pasal 185Hari adalah waktu selama 24 (&ta puluh empat) jam.
- Pasal 186Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
- Pasal 187Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi…
- ayat (1)Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran…
- ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud…
- ayat (3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) atau ayat (2)…
- ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang…
- ayat (5)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya…
- ayat (6)Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran…
- Pasal 189Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 197Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, ffi€mpunyai,…
- Pasal 198Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan…
- Pasal 200Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 201Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang,…
- Pasal 202Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau…
- Pasal 204Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita,…
- Pasal 205Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang…
- Pasal 206Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda…
- Pasal 207Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana,…
- Pasal 208Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 209Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
- Pasal 210Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)…
- Pasal 211Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi tentara asing yang sedang…
- Pasal 213Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang…
- Pasal 214Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 215Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214…
- Pasal 216Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan…
- Pasal 234Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan…
- Pasal 235Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a.…
- Pasal 236Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat…
- Pasal 237Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a.…
- Pasal 238Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu…
- Pasal 239Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang…
- ayat (1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau…
- ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya…
- ayat (3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut…
- ayat (4)Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh…
- Pasal 242Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau…
- Pasal 256Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang…
- ayat (1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, rLrangan…
- ayat (2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang…
- ayat (3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan…
- ayat (4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)…
- Pasal 259Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda…
- ayat (1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah…
- ayat (2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang…
- ayat (3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan…
- ayat (4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)…
- ayat (1)Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga…
- ayat (2)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya…
- ayat (3)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat,…
- ayat (4)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang,…
- ayat (5)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dapat dijatuhi…
- Pasal 264Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau…
- Pasal 268Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk…
- Pasal 269Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan…
- Pasal 270Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah…
- Pasal 271Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam,…
- Pasal 277Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a.…
- Pasal 281Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat…
- Pasal 283Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan pemeriksaat…
- Pasal 284Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang…
- Pasal 285Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai…
- Pasal 286Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak…
- Pasal 287Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam proses…
- Pasal 288Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal…
- Pasal 290Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki,…
- ayat (1)Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang sidang pengadilan, atau alat…
- ayat (2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat…
- ayat (3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan aparat…
- ayat (4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya…
- Pasal 294Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, Setiap Orang yang…
- Pasal 296Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan…
- Pasal 297Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/ atau keluarganya kehilangan…
- Pasal 298Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau Korban padahal saksi…
- Pasal 299Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/…
- Pasal 331Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang…
- Pasal 336Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda…
- Pasal 344Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau…
- Pasal 345Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan: a. organ atau…
- Pasal 347Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang…
- Pasal 348Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang…
- Pasal 349Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347…
- Pasal 350Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara…
- Pasal 351Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk Pejabat yang berwenang…
- Pasal 352Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan seorang Pejabat yang…
- Pasal 353Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan yang…
- Pasal 354Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan…
- Pasal 355Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang diketahuinya bahwa hak tersebut…
- Pasal 356Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta Peninggalan atau atas…
- Pasal 357Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang…
- Pasal 360Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca,…
- Pasal 361Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang…
- Pasal 370Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai Surat jalan…
- Pasal 371Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang…
- Pasal 374Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh…
- Pasal 376Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan…
- Pasal 377Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda…
- Pasal 378Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh…
- Pasal 379Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai…
- Pasal 394Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta…
- Pasal 396Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau…
- Pasal 397Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau…
- Pasal 399Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda…
- Pasal 400Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda…
- Pasal 401Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan…
- Pasal 403Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada…
- Pasal 404Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan…
- Pasal 405Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana…
- Pasal 406Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau…
- ayat (2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan…
- ayat (3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal l2l tidak berlaku ketentuan…
- ayat (4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar…
- ayat (2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan…
- ayat (3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)tidak berlaku ketentuan…
- ayat (4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum…
- Pasal 413Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya…
- ayat (1)Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan…
- ayat (2)Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan…
- ayat (3)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang…
- ayat (4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3): a.…
- ayat (5)Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat…
- Pasal 427Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin,…
- Pasal 436Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang…
- Pasal 438Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang…
- ayat (2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana…
- ayat (3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut jika tidak ada…
- ayat (4)Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang…
- Pasal 445Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan Pasal 444 dapat dijatuhi…
- ayat (1)Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang Tua atau walinya,…
- ayat (2)Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau…
- ayat (3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas…
- ayat (4)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hanya dapat dituntut atas…
- ayat (5)Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan…
- Pasal 456Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 457Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling…
- ayat (2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat,…
- ayat (3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang,…
- ayat (4)Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan…
- ayat (5)Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak…
- Pasal 470Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469,…
- Pasal 472Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang…
- ayat (1)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang…
- ayat (2)Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (3)Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana…
- ayat (4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayal (2)huruf c,…
- ayat (5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang…
- ayat (6)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam…
- ayat (7)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan…
- ayat (8)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan…
- ayat (9)Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri,…
- ayat (10)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat…
- ayat (11)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10)…
- Pasal 476Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik…
- Pasal 478Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1)…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti…
- ayat (2)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang…
- ayat (3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan…
- ayat (4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau…
- Pasal 480Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat…
- Pasal 486Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau…
- Pasal 487Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata…
- Pasal 488Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang…
- Pasal 489Da1am hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 486 dilakukan oleh orang…
- Pasal 490Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagr Tindak Pidana…
- Pasal 492Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain…
- Pasal 493Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda…
- Pasal 494Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II,…
- Pasal 495Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan…
- Pasal 496Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau…
- Pasal 497Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli…
- Pasal 498Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai…
- Pasal 499Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda…
- Pasal 500Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang untuk membuat keliru orang…
- Pasal 501Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal…
- Pasal 502Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda…
- Pasal 504Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan…
- Pasal 505Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain…
- Pasal 506Setiap Orang yang dengan maksud mengr:ntungkan diri sendiri atau or€rng lain…
- Pasal 507Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan Surat utang suatu…
- Pasal 508Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau…
- Pasal 510Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagr Tindak…
- Pasal 511Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya…
- Pasal 512Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya…
- Pasal 513Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga…
- Pasal 514Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5…
- Pasal 515Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu atau jika yang…
- Pasal 519Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau…
- Pasal 522Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana,…
- Pasal 523Setiap Orang yang secara melawan hukum atau membuat tidak dapat dipakai…
- Pasal 524Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak,…
- Pasal 525Setiap Orang yang secara melawan hukum atau membuat tidak dapat dipakai…
- Pasal 526Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana…
- Pasal 527Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan…
- Pasal 533Kepala kmbaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga…
- Pasal 534Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga…
- Pasal 535Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan,…
- Pasal 536Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda…
- Pasal 537Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda…
- Pasal 538Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang…
- Pasal 540Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan…
- Pasal 541Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menahan Surat dinas yang…
- Pasal 542Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau melakukan Kekerasan atau…
- Pasal 544Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan…
- Pasal 545Setiap Orang yang: a. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi sebagai…
- Pasal 547Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut,…
- Pasal 548Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya…
- Pasal 549Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat…
- Pasal 550Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan…
- Pasal 551Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 552Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat…
- Pasal 558Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal…
- Pasal 559Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau atas biaya orang…
- Pasal 560Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain secara langsung…
- Pasal 561Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau…
- Pasal 563Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu…
- Pasal 564Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpalsa atau bertentangan…
- Pasal 565Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, padahal diketahui tidak berhak…
- Pasal 566Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan kesan seolah olah Kapal…
- Pasal 567Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat dan…
- Pasal 568Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak permintaan untuk…
- Pasal 570Setiap Orang yErng secara melawan hukum menghancurkan atau merusak Barang…
- Pasal 573Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a.…
- ayat (1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, mengambil, atau…
- ayat (2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi…
- ayat (3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan…
- ayat (4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya…
- ayat (1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk…
- ayat (2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya…
- ayat (3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan…
- ayat (4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya…
- Pasal 581Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat…
- Pasal 582Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas…
- Pasal 583Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak…
- Pasal 585Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara nielakukan perbuatan yang membahayakan…
- Pasal 586Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di…
- Pasal 587Setiap Orang y€rng secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan…
- Pasal 608Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O7 ayat (1) huruf c tidak berlaku…
- Pasal 614Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. istilah kejahatan dan pelanggaran…
- Pasal 616Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UndangUndang lain di luar…
- Pasal 617Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, jika ketentuan pidana dalam…
- Pasal 618Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam…
- Pasal 619Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan tetap dilaksanakan…
- Pasal 620Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak…
- Pasal 621Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2…
- ayat (1)Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Undang-Undang…
- ayat (2)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi,…
- ayat (3)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan…
- ayat (4)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi…
- ayat (6)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan…
- ayat (7)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud…
- ayat (8)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ljazal: atau gelar…
- ayat (9)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana…
- ayat (10)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan…
- ayat (11)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras…
- ayat (12)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornograli sebagaimana…
- ayat (13)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera…
- ayat (14)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap organ manusia,…
- ayat (15)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud…
- ayat (16)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana…
- ayat (17)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau…
- ayat (18)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang…
- ayat (19)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana…
- ayat (20)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme…
- ayat (21)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban…
- Pasal 623Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
- Pasal 624Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal…
- PENUTUP
Pasal 110
(1)
Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(2)
Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(3)
Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.