Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 132
(1)

Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

  1. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

  2. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

  3. kedaluwarsa;

  4. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

  5. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

  6. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;

  7. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

  8. diberikannya amnesti atau abolisi.

(2)

Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):