Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(2)

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:

  1. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;

  2. kemampuan kerja terdakwa;

  3. persetujuan . . .

  4. persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;

  5. riwayat sosial terdakwa;

  6. pelindungan keselamatan kerja terdalwa;

  7. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan

  8. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):