Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:
pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;

kemampuan kerja terdakwa;

persetujuan . . .

persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;

riwayat sosial terdakwa;

pelindungan keselamatan kerja terdalwa;

agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan

kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Komentar!