Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Paragraf 1
Asas Wilayah atau Teritorial

Pasal 4

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:

  1. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau

  3. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.