Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 519

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:

  1. kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetqiuan dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus; atau

  2. debitur yang menyetqjui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.