Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 308
(1)Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan apakah benar:
suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;

cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

(2)Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan.
(3)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain oleh Mahkamah Agung.
(4)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
berita acara pemeriksaan dari Penyidik;

berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan;

semua surat yang timbul dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan perkara itu; dan

Putusan Pengadilan tingkat pertama dan/atau tingkat terakhir.

(5)Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/ atau Penuntut Umum.
(6)Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan penjelasan singkat dalam surat pemanggilan mengenai keterangan yang ingin didengar langsung oleh Mahkamah Agung.
(7)Selain pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan di bawahnya untuk mendengar keterangan dengan cara pemanggilan yang sama.
(8)Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung.
(9)Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa.
(10)Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak penetapan Penahanan, Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut.

Komentar!