Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 158
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;

permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

penundaan terhadap penengahan perkara tanpa alasan yang sah; dan

penangguhan pembantaran Penahanan.


Komentar!