Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi


Pasal 168
Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Komentar!