Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(6)Hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan dalam jangka waktu paling larl:a 7 (tujuh) Hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak.

Komentar!