Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau

penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Komentar!