Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 153
Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penandatanganan berita acara pemeriksaan.

Komentar!