Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 233
(1)Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat.
(2)Dalam hal permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, putusan diambil dengan suara terbanyak.
(3)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak juga dapat dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.
(4)Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan khusus untuk keperluan tersebut.
(5)Putusan Pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga.
(6)Dalam hal putusan dijatuhkan dan diumumkan pada hari lain, putusan tersebut sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat.

Komentar!