Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 252
(1)Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari.
(2)Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk penggantinya.
(3)Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak ada atau juga berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan.

Komentar!