Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibeli oleh Tersangka atau Terdakwa dan/atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai derajat kedua, hubungan semenda, dan hubungan kerja atau keuangan.

Komentar!