Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 142
Tersangka atau Terdakwa berhak:
segera menjalankan pemeriksaan;

memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;

diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;

diberitahu mengenai haknya;

memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;

setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;

mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;

menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;

menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;

menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;

menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;

menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;

mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;

mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;

mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;

mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/ atau

bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Komentar!