Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 314
(1)Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan I (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.
(2)Putusan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Komentar!