Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya.

Komentar!