Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan tersebut.

Komentar!