Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Kedua
Penyidik dan Penyidik Pembantu


Paragraf 1
Penyidik

Pasal 6
(1)Penyidik terdiri atas:
Penyidik Polri;

PPNS; dan

Penyidik Tertentu.

(2)Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.
(3)Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
(1)Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;

mencari dan mengumpulkan serta alat bukti;

melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;

mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;

melakukan Upaya Paksa;

mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;

mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;

memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;

melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;

melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;

menerima pengakuan bersalah;

melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan

melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

(2)PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
(3)PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
(4)PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(5)Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 8
(1)Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.
(2)Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(3)Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(4)Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Pasal 9
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Paragraf 2
Penyidik Pembantu

Pasal 10
(1)Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.
(2)Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(3)Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(4)Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Pasal 9
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Paragraf 2
Penyidik Pembantu

Pasal 10
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik.

Pasal 11
Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.

Pasal 12
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!