Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 139
(1)Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 dan Pasal 138.
(2)Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri.

Komentar!