Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.

Komentar!