Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan Saksi yang akan diajukan pada persidangan.

Komentar!